Berita Golkar – Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat Tramadol di wilayah ibu kota.
Desakan ini muncul menyusul maraknya laporan penyalahgunaan obat pereda nyeri tersebut di masyarakat.
Hal itu disampaikan Dadiyono dalam rapat kerja Komisi A bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
“Saya prihatin soal peredaran obat tramadol, makin marak terjadi di Jakarta. Saya minta ini diawasi lebih ketat,” ujar Dadiyono, dikutip dari Akurat.
Ia menilai, peredaran dan penyalahgunaan tramadol kini telah meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, banyak beredar di media sosial aksi warga yang memergoki transaksi obat tersebut secara ilegal.
Menurutnya, Satpol PP harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang terindikasi menjual atau mengedarkan tramadol tanpa izin resmi. “Peredaran tramadol sudah meresahkan. Ada yang berkamuflase di warung kelontong, toko obat, dan sebagainya,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, tramadol merupakan obat antinyeri yang digunakan secara medis.
Obat ini pertama kali digunakan pada 1977 di Jerman dan kemudian disetujui penggunaannya oleh Food and Drug Administration pada 1995 setelah melalui berbagai penelitian terkait keamanan dan efektivitas.
Namun dalam perkembangannya, tramadol termasuk dalam kelompok obat yang kerap disalahgunakan.
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur hal ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
Dalam aturan tersebut, obat-obatan tertentu yang dimaksud adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat, selain narkotika dan psikotropika, yang jika digunakan melebihi dosis terapi dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan perilaku. []



