Berita Golkar – Luruskan isu liar yang beredar di media sosial tentang upaya penanganan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), Gubernur Provinsi Papua Pegunungan John Tabo menyatakan, Pemprov tidak punya kewenangan sebelum ada laporan dari Pemerintah Kabupaten.
Gubernur bilang, secara prosedur, pemerintah Kabupaten harus melaporkan data dan informasi kepada Pemprov barulah pihaknya bisa turun tangan. “Strukturnya, kabupaten yang melaporkan memberi data dan sampaikan kami tidak mampu tolong dukungan Provinsi itu baru kami turun” katanya di Wamena belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah Provinsi tidak bisa ambil alih secara langsung tanpa adanya laporan data dari Kabupaten, namun informasi yang di masyarakat seolah – olah Pemprov lepas tanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi akibat kemarau panjang.
“Tapi orang kadang salah paham, pemerintah provinsi tidak bisa turun sembarang tanpa izin dari bupati kepala daerah yang punya wilayah, dengar baik ini saya ikuti banyak di media sosial itu omong kosong saja banyak bicara di situ bilang pemprov diam tidak mau turun” Ujarnya, dikutip dari RRI.
Ia mengatakan, prosedur tersebut berlaku untuk semua musibah yang terjadi di tingkat Kabupaten, penanganannya harus berjenjang dan terstruktur. “Sistem kerjanya begitu, bencana alam apapun, kabupaten tidak mampu mereka ajukan pada provinsi dan provinsi teruskan” Jelasnya. []



