Kasus Pelecehan di Pesantren Jadi Alarm, Hetifah Soroti Lemahnya Implementasi Aturan

Berita Golkar – Munculnya kembali dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi pengingat bahwa keberadaan aturan belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan peserta didik.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memastikan setiap lembaga pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak dan remaja. Menurut dia, persoalan utama tidak lagi semata-mata terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Hetifah saat menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah 11 perempuan yang merupakan alumni santriwati melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren. Dugaan peristiwa memilukan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang hingga puluhan tahun.

“Kami melihat, dengan terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi, pengawasan, budaya pelaporan, serta mekanisme perlindungan korban,” ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026), dikutip dari Kompas.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Namun, keberadaan aturan tersebut akan kehilangan efektivitas apabila tidak diikuti pengawasan yang ketat dan komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya.

Karena itu, Hetifah mendorong setiap lembaga pendidikan memperkuat sistem perlindungan internal, termasuk membangun mekanisme pelaporan yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik. Ia menekankan pentingnya kehadiran saluran pengaduan yang aman dan menjamin kerahasiaan korban maupun saksi.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak segera terungkap karena korban merasa takut, tertekan, atau tidak memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalamannya.

“Ke depan perlu diperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan, termasuk penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Tekanan Sosial dan Stigma Masih Jadi Momok Korban

Selain pengawasan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik juga dinilai menjadi faktor penting. Guru, pengasuh, maupun pengelola lembaga pendidikan perlu memiliki pemahaman yang memadai untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual serta mengetahui langkah penanganan yang tepat ketika kasus terjadi.

Hetifah juga menyoroti pentingnya pendidikan sejak dini mengenai hak anak, perlindungan diri, serta pemahaman mengenai batas-batas tubuh. Bekal pengetahuan tersebut diyakini dapat membantu anak mengenali perilaku yang mengarah pada kekerasan seksual dan mendorong keberanian untuk melapor.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa upaya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual sering kali menghadapi hambatan berupa tekanan sosial yang dialami korban. Tidak sedikit korban yang memilih bungkam karena khawatir menghadapi stigma, intimidasi, atau penilaian negatif dari lingkungan sekitar. Kondisi inilah yang menurut Hetifah harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Korban sering kali menghadapi tekanan, ketakutan, bahkan stigma ketika hendak melapor. Karena itu, keberadaan sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban menjadi sangat penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan peserta didik memperoleh lingkungan belajar yang aman serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Menurut Hetifah, setiap kasus yang terungkap seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan agar sistem pengawasan dan perlindungan anak semakin diperkuat.

“Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang. Ketika terjadi kekerasan seksual, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta didik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri,” kata Hetifah.

Regulasi Khusus Kekerasan di Satuan Pendidikan Keagamaan

Khusus untuk lingkungan pendidikan keagamaan, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.

Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur langkah pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan keagamaan.

Meski Komisi X DPR RI tidak menjadi mitra kerja langsung Kementerian Agama, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap anak dan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai institusi negara.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait mengusut tuntas laporan yang muncul di Kutai Kartanegara dengan mengutamakan keselamatan dan hak-hak korban.

Selain proses hukum yang transparan, korban juga harus memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, serta akses pemulihan yang memadai selama perkara berlangsung.

“Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, harus diusut secara tuntas, berpihak kepada korban, serta memastikan adanya pemulihan dan perlindungan yang memadai,” kata Hetifah. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *