LKBH AMPI Kota Binjai Minta Retribusi Parkir Lapangan Merdeka Dikembalikan untuk Perbaikan Fasilitas Publik

Berita GolkarLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) AMPI Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai segera membenahi tata kelola retribusi parkir di kawasan Lapangan Merdeka dan Taman Kota Binjai.

LKBH AMPI Kota Binjai menilai persoalan parkir yang selama ini dinilai semrawut harus diselesaikan secara menyeluruh melalui regulasi yang menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Bendahara LKBH AMPI Kota Binjai, Binka Simatupang, S.H., M.H., mengatakan Pemko Binjai perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penerapan sistem earmarking atau pengalokasian khusus terhadap seluruh pendapatan retribusi parkir di kawasan ruang publik tersebut.

“Pendapatan dari retribusi parkir di sekitar Lapangan Merdeka jangan dialihkan ke pos anggaran lain. Dana tersebut harus dikunci melalui Perda agar digunakan secara langsung untuk membiayai pembangunan, perawatan, dan peningkatan fasilitas di kawasan taman. Biarkan masyarakat melihat secara nyata manfaat dari uang parkir yang mereka bayarkan,” ujar Binka kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Menurut Binka, masyarakat selama ini merasakan ironi ketika memanfaatkan Lapangan Merdeka sebagai ruang publik untuk berolahraga. Kehadiran pungutan parkir yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas fasilitas membuat warga merasa seolah harus membayar untuk menikmati ruang publik yang semestinya dapat diakses dengan nyaman.

Ia menilai masih banyak fasilitas yang perlu segera dibenahi. Hingga kini, Lapangan Merdeka dinilai belum memiliki kamar mandi yang memadai, ruang bilas yang layak bagi masyarakat setelah berolahraga, maupun loker penyimpanan barang yang aman untuk mengurangi risiko pencurian saat pengunjung beraktivitas.

Selain itu, LKBH AMPI Kota Binjai juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan serta penataan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Binka mengusulkan agar dana retribusi parkir yang dialokasikan melalui Perda dapat dimanfaatkan untuk membangun area berdagang yang tertata, nyaman, dan memiliki nilai estetika bagi para pelaku UMKM.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penataan kawasan tidak mengubah fungsi utama Lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga masyarakat.

“Zonasi pedagang harus diatur tanpa mengubah fungsi taman. Area hijau dan jalur olahraga wajib tetap dipertahankan. Apabila Pemko berani menunjukkan bahwa uang parkir benar-benar dikembalikan kepada masyarakat melalui perawatan taman, pengadaan alat olahraga, toilet yang bersih, loker penyimpanan yang aman, gazebo, penghijauan dengan penanaman pohon dan bunga, serta sistem pengelolaan sampah yang modern, saya yakin masyarakat akan bersedia membayar retribusi parkir resmi sekaligus bersama-sama memberantas praktik juru parkir liar,” pungkas Binka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *