Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta platform media sosial menerapkan klasifikasi usia terhadap layanan mereka seperti yang berlaku dalam industri perfilman.
“Jadi, kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak Ibu. Mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: ‘Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,’ ‘Kami pantas untuk anak-anak’,” ujar Meutya dalam seminar dan diskusi yang digelar Kosgoro 1957 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026), dikutip dari kompas.
Meutya mengatakan, platform digital perlu menilai sendiri tingkat risiko layanannya agar masyarakat mengetahui apakah suatu platform layak digunakan anak-anak, remaja, atau orang dewasa.
Menurut Meutya, kewajiban tersebut didorong melalui peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
Indonesia mempunyai PP Tunas alias Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Selain melakukan penilaian risiko secara mandiri, platform wajib menyediakan pengaturan sesuai usia, menerapkan verifikasi usia, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta mencegah dan mengurangi paparan konten berbahaya.
“Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas. Jadi, ini yang kita dorong dari PP ini,” ucap Meutya.
Meutya meyakini, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) memungkinkan platform mengenali usia pengguna melalui sejumlah indikator, termasuk foto yang diunggah dan pola perilaku.
“Kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa,” kata dia.
Fitur Teen Account dari Meta, Komdigi evaluasi Meutya mengakui bahwa penerapan pengaturan berdasarkan usia menjadi perhatian Komdigi dalam mengevaluasi langkah platform melindungi anak-anak.
Salah satunya, fitur Teen Account yang diterapkan Meta pada Instagram dan Facebook. Kepada Komdigi, Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Perusahaan itu juga memindahkan 22,5 juta akun ke Teen Account.
“Bagi kami, kami belum merasa Teen Account ini juga layak untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Kita masih sedang mengevaluasi apakah Teen Account yang diperkenalkan oleh Meta ini memang layak untuk anak-anak di bawah 16 tahun,” tutur Meutya.
Meski begitu, Meutya mengakui bahwa orang tua masih kesulitan membedakan pengaturan Teen Account dengan akun untuk pengguna dewasa. Karena itu, pemerintah menilai risiko tetap tinggi jika perbedaan perlindungan kedua jenis akun tersebut tidak terlihat jelas.
“Selama pembedaan itu tidak ketara, kita anggap bahwa risikonya berarti tetap masih tinggi,” pungkas Meutya. []



