Menperin Agus Gumiwang Tegaskan SNI Wajib AMDK untuk Jamin Keamanan Produk Konsumen

Berita GolkarKementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengawasan mutu produk melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, termasuk untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Ketentuan SNI wajib untuk AMDK diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Regulasi yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 itu mulai berlaku efektif pada 18 April 2025, setelah masa transisi selama enam bulan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, standardisasi menjadi instrumen penting bagi negara untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” tutur Agus, Rabu (26/8/2026), dikutip dari TribunNews.

Produk AMDK yang beredar di pasar diharapkan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan sesuai standar yang ditetapkan.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum aturan terbaru berlaku, sertifikat tersebut masih dapat digunakan, tetapi harus disesuaikan dengan ketentuan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 paling lambat 18 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon membuka layanan bagi industri AMDK di Maluku dan wilayah sekitarnya. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, pendampingan dilakukan agar pelaku industri dapat memahami ketentuan yang berlaku, termasuk proses sertifikasi dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” ucap Emmy.

Kepala BSPJI Ambon Mamang menyatakan pihaknya telah menyiapkan sumber daya manusia dan fasilitas untuk membantu industri memenuhi kewajiban SNI.

“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ungkap Mamang.

Melalui penerapan SNI wajib AMDK, pemerintah berharap konsumen memperoleh produk air minum yang lebih terjamin mutunya.

Di sisi lain, standardisasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi industri AMDK nasional.

“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Mamang. []