Nurul Arifin : PP TUNAS Mulai Mengubah Cara Platform Media Sosial Beroperasi di Indonesia

Berita Golkar – Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mulai mengubah cara platform media sosial beroperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya mendorong penonaktifan jutaan akun anak, tetapi juga mulai menyentuh desain fitur dan pendekatan keamanan platform digital.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai perkembangan tersebut menunjukkan posisi Indonesia yang semakin penting dalam mendorong perubahan tata kelola media sosial, khususnya dalam perlindungan anak.

“Keberhasilan PP TUNAS bukan hanya soal berapa juta akun anak yang ditutup. Yang lebih penting adalah apakah platform mulai mengubah desain, fitur, algoritma dan tata kelolanya agar lebih aman bagi anak,” kata Nurul.

Pernyataan tersebut sejalan dengan evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam evaluasi tersebut, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Jumlah itu meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan sebelumnya. Sementara itu, Meta melaporkan penonaktifan 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account.

Nurul mengatakan perkembangan tersebut menunjukkan regulasi Indonesia mulai menyentuh aspek yang selama ini menjadi bagian penting dari bisnis media sosial, yakni desain produk dan mekanisme yang membuat pengguna bertahan selama mungkin di dalam platform.

Menurut dia, ketika pemerintah meminta platform mengatur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, membatasi paparan konten berisiko dan mengendalikan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, regulasi tidak lagi sekadar mengatur perilaku pengguna.

“Ini sudah masuk ke wilayah desain teknologi. Artinya, platform tidak cukup hanya mengatakan bahwa orang tua harus mengawasi anak. Platform sendiri harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” ujarnya.

Komdigi menyebut tujuh kategori risiko menjadi perhatian dalam menilai keamanan platform bagi anak. Ketujuh kategori tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental. Pemerintah juga menilai penyesuaian fitur sebagai bagian penting dari kepatuhan platform terhadap PP TUNAS.

Nurul menilai pendekatan tersebut dapat membawa konsekuensi lebih luas bagi industri media sosial global. Menurut dia, Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang mengikuti perubahan kebijakan digital di negara lain, tetapi mulai menunjukkan bahwa negara dengan basis pengguna internet yang besar dapat menggunakan regulasi domestik untuk mendorong perubahan perilaku perusahaan teknologi global.

“Ketika sebuah negara dengan pasar digital yang besar menetapkan standar perlindungan anak, perusahaan global tidak bisa menganggap aturan tersebut sebagai persoalan kecil. Mereka harus menyesuaikan produk dan sistemnya dengan standar yang berlaku,” kata Nurul.

Nurul juga menilai Indonesia berada dalam arus global pembatasan akses media sosial bagi anak. Sedikitnya 19 negara telah menerapkan, membahas atau akan menerapkan kebijakan serupa. Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, Indonesia termasuk negara yang mengambil langkah tegas dalam implementasinya.

Namun, pengaruh Indonesia terhadap perkembangan tata kelola media sosial dunia tidak berarti seluruh ketentuan PP TUNAS akan diterapkan secara seragam oleh platform global di setiap negara. Potensi pengaruh Indonesia lebih terlihat pada berkembangnya standar baru mengenai konsep “safety by design”. Dalam pendekatan ini, keamanan anak tidak lagi ditempatkan sebagai fitur tambahan setelah sebuah platform diluncurkan, tetapi menjadi bagian dari proses perancangan produk sejak awal.

Nurul mengatakan perubahan semacam itu dapat menciptakan efek domino di industri teknologi. “Kalau platform mulai melihat bahwa perlindungan anak menjadi bagian dari desain produk, maka persaingan platform tidak lagi hanya soal siapa yang punya fitur paling menarik. Keamanan, privasi dan kesehatan pengguna anak juga akan menjadi bagian dari standar persaingan,” katanya.

Menurut dia, posisi Indonesia menjadi semakin strategis karena jumlah pengguna digitalnya besar dan karakter pasar Indonesia berbeda dengan sejumlah negara maju. Kebijakan yang diterapkan di Indonesia, kata Nurul, dapat menjadi pengalaman penting bagi perusahaan teknologi dalam menghadapi tuntutan perlindungan anak di negara-negara lain.

“Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu negara yang ikut membentuk standar baru itu. Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus ikut menentukan bagaimana teknologi tersebut dirancang dan digunakan,” ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Meski demikian, Nurul mengingatkan keberhasilan PP TUNAS masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah kemampuan anak mengakali sistem verifikasi usia. Komdigi sebelumnya mengungkap hasil survei yang menunjukkan tiga dari lima anak masih memalsukan usia untuk dapat mengakses media sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran akun saja tidak cukup untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.

Anggota DPR RI dari Dapil Jabar I mendorong penguatan verifikasi usia dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Menurut dia, upaya melindungi anak jangan sampai menghasilkan pengumpulan data pribadi secara berlebihan.

“Perlindungan anak harus berjalan bersama perlindungan privasi. Kita membutuhkan verifikasi usia yang efektif, tetapi jangan sampai solusinya justru menciptakan masalah baru berupa pengumpulan data pribadi secara berlebihan,” pungkas Nurul Arifin. []