Menkomdigi Meutya Hafid Tak Ingin Keamanan Anak Jadi Tempelan, Akses Digital Harus Berizin

Berita Golkar – Keamanan anak tak hanya menjadi tempelan dalam layanan digital. Perlindungan harus sudah dirancang sejak awal sebelum anak diberi akses dan berinteraksi di ruang digital.

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The Lego Group Lizum Mishra di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Termasuk pengelolaan fitur layanan digital yang berpotensi menghadirkan risiko bagi anak.

Meutya mengatakan, akses anak terhadap layanan digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua.

“Kami lebih memilih pendekatan akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026), dikutip dari RM.id.

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital juga harus dibarengi edukasi kepada orang tua. Namun, edukasi tidak selalu harus dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung.

Meutya melihat, pengalaman orang tua saat mendampingi anak menggunakan layanan digital justru dapat menjadi bagian dari proses edukasi.

“Jumlah penduduk kita hampir 200 juta jiwa. Kita tidak mungkin mengedukasi semua orang tua. Cara edukasi terbaik melalui pengalaman langsung. Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelasnya.

Meutya memberikan dukungannya terhadap kehadiran Lego di Indonesia. Namun, dukungan tersebut tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak yang berlaku.

“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP Tunas,” ucap Meutya.

Sementara, Kemenkomdigi menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Kemenkomdigi menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, maka akan diambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan. Salah satunya, pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sebagian besar PSE tersebut merupakan layanan transportasi, seperti aplikasi PO Haryanto Online, aplikasi PO Handoyo, situs web dan aplikasi Rosalia Indah Transport, serta situs web dan aplikasi milik PT Sriwijaya Air.

Peringatan tersebut diberikan karena hingga batas waktu 22 September 2026, ketujuh PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan, setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenkomdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tegas Alexander.

Ketujuh PSE tersebut sebelumnya telah menerima peringatan pada 16 September 2026. Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada 22 September, mereka masih belum menyelesaikan proses pendaftaran.  []