Berita Golkar – Sikap tegas dan tak pandang bulu yang ditunjukkan Polri dalam mengusut tuntas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memanen dukungan luas. Penetapan 13 korporasi sebagai tersangka menjadi bukti terang benderang bahwa hukum di Indonesia tak boleh cuma tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Apresiasi tinggi dilayangkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia menilai langkah penyidik kepolisian menjerat belasan perusahaan tersebut merupakan angin segar bagi keadilan masyarakat, yang selama ini kerap menjadi korban kabut asap akibat kelakuan culas korporasi nakal.
Namun, Firman mewanti-wanti agar pengusutan ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegak hukum didorong membongkar seluruh rantai kejahatan ekologis ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan modal asing hingga memburu pemilik manfaat akhir (beneficial owner) di balik perusahaan-perusahaan tersebut.
“Penetapan 13 korporasi ini membuktikan bahwa negara hadir dan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Jangan sampai penanganan karhutla ini hanya menyasar masyarakat kecil yang membakar ladang, tapi perusahaan besar justru lolos,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026), dikutip dari inilah.
Jangan Cuma Denda, Kemenhut dan KLH Harus Cabut Izin!
Firman menegaskan bahwa hukuman pidana bagi jajaran direksi atau sanksi denda rupiah belaka tidak akan pernah cukup memberikan efek jera bagi korporasi pembakar hutan.
Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk bergerak cepat mengeksekusi sanksi administratif tertinggi berupa pembekuan hingga pencabutan izin konsesi lahan.
“Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” cetus politisi senior ini.
Selain pencabutan izin, Firman mengingatkan bahwa korporasi tersangka wajib dibebani tanggung jawab finansial mutlak untuk membiayai pemulihan kerusakan ekologis (ecological recovery). Kerugian lingkungan hidup akibat musnahnya keanekaragaman hayati tidak boleh sedikit pun ditanggung oleh keuangan negara atau beban rakyat.
Rakyat Berhak Tahu: Buka Identitas 13 Perusahaan ke Publik!
Demi menjaga akuntabilitas dan mencegah adanya ‘main mata’ dalam proses hukum, Komisi IV DPR mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan. Polri diminta membuka secara gamblang identitas 13 korporasi tersangka, peta lokasi konsesi, luasan lahan yang hangus, hingga estimasi kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Transparansi ini dinilai sangat krusial agar publik dan elemen masyarakat sipil dapat mengawal perkembangan perkara dari meja penyidikan hingga bangku pengadilan.
“Rakyat berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi! Harus jelas di mana lokasinya, berapa luas lahan yang terbakar, dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya,” pangkas Firman. []



