RUU Profesi Kurator Dibahas, Dewi Asmara: Jangan Sampai Kurator Rentan Dikriminalisasi

Berita Golkar Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan perlindungan hukum bagi kurator dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kurator dalam menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, tanpa memberikan kekebalan hukum terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut mengemuka dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan informasi empiris dari lapangan menjadi bahan penting untuk merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat bagi profesi kurator.

“Informasi empiris langsung dari lapangan ini sangat penting untuk membantu kami merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat. Kita ingin perlindungan profesi ini tidak disalahartikan menjadi impunitas, namun di sisi lain juga tidak membuat kurator rentan dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik,” ujar Dewi, dikutip dari DPR.

Menurut Dewi, kurator dalam menjalankan tugasnya menghadapi berbagai persoalan, mulai dari sengketa akses terhadap aset dan dokumen, verifikasi tagihan, intimidasi, ancaman fisik, hingga gugatan perdata dan laporan pidana dari pihak tertentu. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya payung hukum yang memberikan batas kewenangan sekaligus perlindungan yang jelas bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan fungsi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, perlindungan profesi kurator tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum. Menurutnya, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan kepentingan pihak-pihak yang terdampak dalam proses kepailitan.

“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pengaturan profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional kepada profesi, sekaligus menjamin kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keseimbangan tersebut menjadi penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada kurator dan pengurus, tetapi juga menjamin hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Berbagai informasi dan masukan yang diperoleh Komisi XIII DPR RI selama kunjungan kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU Profesi Kurator.

Pihaknya berharap regulasi tersebut nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi profesi kurator dan pengurus. Dengan demikian, pengaturan profesi kurator diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan proses kepailitan yang profesional, akuntabel, serta tetap menjaga keseimbangan kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak. []