Siap Tertibkan Pengkaplingan Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Ruang Publik Tak Boleh Dikuasai Privat

Berita GolkarMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan banyak kawasan laut di Indonesia telah dikapling, bahkan diperjualbelikan dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang sah. Menurutnya, praktik tersebut paling banyak ditemukan di Batam, Kepulauan Riau.

“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron di Jakarta, Senin (4/8/2026), dikutip dari Kompas.

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menerima banyak laporan masyarakat mengenai pengkaplingan laut di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak terkait segera menertibkan praktik tersebut.

Menurut dia, kasus yang terjadi di Batam menunjukkan adanya pelanggaran prosedur karena proses pengalokasian lahan dilakukan tanpa memenuhi tahapan perizinan yang diwajibkan.

Ia menjelaskan, dalam sejumlah laporan ditemukan hak pengelolaan (HPL) telah diterbitkan, padahal proses untuk memperoleh HPL seharusnya melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL.

Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. Namun, menurut Nusron, di lapangan ditemukan praktik yang langsung menetapkan alokasi lahan tanpa melalui seluruh tahapan tersebut.

“Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur karena delapan tahapan dilompati,” ujarnya.

Nusron menegaskan laut merupakan ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa dasar hukum yang sah. Karena itu, ATR/BPN meminta pemerintah dan otoritas terkait di Batam maupun daerah lain segera menertibkan praktik pengkaplingan laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau laut atau pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin lainnya dan belum melalui reklamasi, itu namanya menyerobot ruang publik untuk kepentingan privat, dan itu tidak diperbolehkan,” kata Nusron. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *