Berita Golkar – Aspek perlindungan terhadap pihak ketiga (third party) yang beritikad baik perlu menjadi perhatian dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pengaturan tersebut penting, untuk memastikan negara tidak mengabaikan hak kepemilikan warga negara yang memperoleh aset secara sah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menyebutkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kompleksitas kepemilikan aset, terutama ketika suatu benda telah berpindah tangan dan dimiliki oleh pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, mekanisme perampasan aset perlu mempertimbangkan status kepemilikan serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki itikad baik.
“Kalau kita bicara mengenai perampasan, khususnya aset, kita bicara mengenai in rem, mengenai benda. Nah, tadi teman-teman mahasiswa ini kan bicara mengenai pihak ketiga yang beritikad baik. Ini persoalan susah (terkait perampasan asset) yang sedang kita hadapi,” ujar Soedeson dalam RDPU tentang pembahasan masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026), dikutip dari dpr.
RDPU menerima masukan dari Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Romli Atmasasmita, dan Lembaga Kajian Keilmuan FH Universitas Indonesia.
Ia menjelaskan, persoalan perampasan aset tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai kepemilikan dan perpindahan hak atas suatu benda.
Dalam hukum perdata, kesepakatan antara para pihak tidak serta-merta berarti hak milik telah berpindah karena proses peralihannya juga bergantung pada ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing jenis aset.
Kompleksitas tersebut semakin berkembang seiring dengan beragamnya bentuk kepemilikan, mulai dari benda bergerak dan tidak bergerak hingga aset berwujud dan tidak berwujud.
Perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk kepemilikan baru yang membutuhkan pemahaman hukum secara lebih komprehensif.
“Kalau kita bicara hukum perdata, kita selalu dua tingkat. Kesepakatan memang sah, tetapi berpindahnya hak milik belum tentu. Kalau benda bergerak, tergantung levelling-nya. Benda tidak bergerak, seperti tanah, diatur melalui proses balik nama,” jelas legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme peralihan hak tersebut penting agar perampasan aset tidak mengabaikan kedudukan hukum pihak yang memperoleh atau memiliki aset secara sah. Kejelasan mengenai status kepemilikan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset.
Ia menegaskan, kewenangan negara untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara perlu berjalan seimbang dengan kewajiban menghormati hak asasi manusia serta prinsip-prinsip hukum.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum tetap memiliki landasan yang kuat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Negara diberikan hak untuk memberantas tindak pidana korupsi, memberantas unsur-unsur yang menggerogoti kekayaan negara. Tetapi di sisi yang lain, warga negara juga harus dilindungi,” tegasnya.
Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mencermati pengaturan mengenai status kepemilikan, mekanisme peralihan hak, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Kejelasan ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas upaya pemberantasan korupsi.
Ia berharap masukan dan kajian hukum yang mendalam dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan perumusan yang cermat, instrumen perampasan aset diharapkan mampu melindungi kepentingan negara.
“Tentu dengan tanpa mengabaikan hak pihak lain yang secara hukum berhak atas aset yang dimilikinya,” pungkasnya. []



