Yahya Zaini Tegaskan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus, Isu Pengalihan ke Klinik KDMP Perlu Dasar Hukum

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) secara sembarangan. Pasalnya, keberadaan BPJS diatur dalam undang-undang dan telah menjadi bagian penting dari sistem jaminan kesehatan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya menanggapi isu di media sosial yang menyebut BPJS akan dihapus dan layanan kesehatannya dialihkan ke klinik milik KDMP. Narasi itu ramai diperbincangkan dan memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan program jaminan kesehatan nasional.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (26/10/2026), dikutip dari aktual.

Menurut Yahya, status BPJS memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, setiap wacana mengenai perubahan kelembagaan maupun pengalihan fungsi BPJS harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyoroti luasnya cakupan layanan BPJS Kesehatan yang telah menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia. Menurutnya, tingkat kepesertaan tersebut menunjukkan pentingnya peran BPJS dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

“Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia,” ujarnya.

Yahya menegaskan, informasi mengenai penghapusan BPJS dan pengalihan layanan ke klinik KDMP tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang bisa langsung dijalankan tanpa landasan hukum yang jelas.

Keberadaan klinik kesehatan di lingkungan Koperasi Desa Merah Putih tidak serta-merta berarti fungsi BPJS Kesehatan dapat dialihkan kepada lembaga tersebut. BPJS menjalankan program jaminan kesehatan nasional, sedangkan klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, isu penghapusan BPJS perlu disikapi dengan merujuk pada ketentuan hukum dan penjelasan resmi, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang beredar di media sosial. []