Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dewi Asmara mendukung wacana dwi kewarganegaraan terbatas yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Begini argumentasi Dewi Asmara.
“Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju,” ujar Dewi dalam siaran pers, Selasa (18/8/2026), dikutip dari Kompas.
Dia mengungkit banyaknya diaspora yang selama ini dilema karena kehilangan status kewarganegaraan Indonesia ketika memperoleh kewarganegaraan asing.
Dewi berpendapat, dwi kewarganegaraan terbatas dinilai dapat menjawab dilema tersebut, sekaligus membuka peluang transfer pengetahuan, investasi, dan penguatan diplomasi publik. Maka dari itu, Dewi mendukung pemberlakuan dwi kewarganegaraan terbatas yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” kata Dewi.
Dewi menjelaskan, Indonesia memiliki diaspora yang diperkirakan mencapai 8-10 juta orang. Diaspora itu tersebar di berbagai negara, dengan banyak di antaranya menduduki posisi penting di sektor teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk diaspora,” katanya.
“Banyak negara sudah lebih dulu memanfaatkan potensi ini, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina dengan kebijakan dwi kewarganegaraan bagi natural-born citizens. Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,” sambung Dewi.
Dewi menjelaskan, pemberian kewarganegaraan ganda harus difokuskan pada talenta strategis, dan tidak membuka peluang itu secara luas.
Selain itu, Dewi mengungkit adanya pandangan agar asas kewarganegaraan tunggal tetap dihormati dengan pengecualian terbatas yang diatur ketat Sebab, kata dia, perlu dipastikan tidak ada ketimpangan hak antara WNI pada umumnya dan pemegang dwikewarganegaraan, perlunya sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan, serta mendorong percepatan kajian akademik serta uji publik.
“Pandangan-pandangan tersebut menunjukkan DPR memiliki perhatian serius terhadap isu ini. Saya melihat ada titik temu yang kuat: kita mendukung langkah pemerintah, tetapi ingin memastikan implementasinya tepat sasaran, selektif, dan tidak menimbulkan masalah baru. Komisi XIII akan menjadi salah satu etalase pengawalan isu ini,” jelas Dewi.
Sementara itu, Dewi mengusulkan agar pemerintah dalam jangka pendek mengoptimalkan instrumen non-kewarganegaraan seperti kartu diaspora, percepatan visa, dan insentif investasi.
Langkah tersebut, menurut dia, dapat memberikan manfaat cepat sambil menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara lebih komprehensif.
“Kita ingin memastikan kebijakan ini bukan hanya populis, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia. DPR siap berkolaborasi dengan pemerintah, diaspora, dan para pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan terbaik. Jika dikawal dengan serius, ini akan menjadi warisan positif pemerintahan Presiden Prabowo,” imbuhnya.
Usul Prabowo Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kalangan tertentu.
“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan kepada talenta istimewa yang dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara.
“Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.
Ia menyebutkan, banyak diaspora tersebut yang terpaksa harus memilih satu kewarganegaraan karena regulasi saat ini melarang adanya status ganda.
“Sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ungkap Prabowo.
Oleh karena itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas. []



