Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Siapkan Insentif Pajak untuk Genjot Pengembangan PLTP

Berita GolkarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan segera merevisi aturan untuk memberikan insentif pajak terhadap pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

“Kami akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi, nanti kami mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor panas bumi,” ujar Bahlil dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (19/6/2026).

Adapun dua aturan yang akan direvisi oleh Bahlil adalah PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Bahlil menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan proyek PLTP di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen memangkas aturan yang berbelit-belit, yang dianggap menjadi kendala dalam pengembangan PLTP.

“Pengusaha itu kan mau cepat, tetapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau bagaimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” ucap Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Selaras dengan Bahlil, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan saat ini PP Nomor 7 Tahun 2017 sedang berada di tahap revisi.

Dalam revisi PP tersebut, tutur Eniya, terdapat pula terobosan yang menyederhanakan tahap lelang menjadi satu tahap.

“Ini sekarang kami lakukan proses, karena arahan Bapak (Menteri ESDM) untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di PP yang saat ini akan harmonisasi minggu depan,” kata Eniya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), sedangkan kapasitas terpasang 2.776,39 MW, jadi sekitar 88,4 persen potensi tersebut masih belum tergarap.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM mendorong percepatan pengembangan PLTP melalui pembenahan regulasi, insentif, dan penegasan kepada pengembang agar konsesi yang sudah diperoleh tidak berhenti tanpa realisasi proyek. []