Berita Golkar – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang kesiapsiagaan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengantisipasi dampak fenomena El Nino di wilayah tersebut.
Surat edaran tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur untuk mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah.
“Para bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi antar-instansi terkait untuk pemantauan dan pengecekan lapangan bersama guna mengantisipasi kekeringan serta karhutla,” kata Gubernur Rudy Mas’ud di Samarinda, Jumat.
Ia menekankan pentingnya pembaruan dan simulasi rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media, hingga dunia usaha.
“Pemantauan perkembangan ancaman juga harus dioptimalkan melalui sistem peringatan dini kekeringan dari BMKG,” kata Rudy, dikutip dari AntaraNews.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota diminta segera mengidentifikasi potensi wilayah terdampak dan melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) secara berkelanjutan guna menjaga ketersediaan air.
“Kapasitas penampung air, seperti danau, waduk, embung, dan kolam retensi juga harus dipastikan terjaga dengan baik,” pesan Rudy.
Terkait pasokan air, Gubernur menginstruksikan daerah menyiapkan logistik, seperti tangki air bersih dan pompa air, serta menyusun kebijakan alternatif berupa pembangunan sumur bor dan pengaturan distribusi air masyarakat.
“Edukasi hemat air untuk konsumsi dan pertanian juga harus digalakkan,” katanya.
Sementara untuk penanganan karhutla, kepala daerah diminta memantau sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan dan BMKG serta melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Berikan imbauan melalui kepala desa dan dusun untuk tidak membakar saat membuka lahan, serta lakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api,” kata Rudy.
Ia meminta penguatan pengawasan wilayah rawan melalui perangkat daerah hingga tingkat desa, pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) lahan gambut, serta pelibatan masyarakat dalam satuan tugas karhutla.
“Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga harus diperkuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran lewat sanksi administratif, denda, maupun pidana,” kata Rudy.
Ia berharap perkembangan kondisi di lapangan selama musim kemarau wajib dilaporkan secara berkala ke Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim melalui Call Center 0811-5844-722.
Berdasarkan data Pusdalops BPBD Kaltim, sebaran titik panas (hotspot) di wilayah tersebut pada 11 Agustus 2026 mendeteksi puluhan hingga ratusan titik dari berbagai satelit.
Jumlah kejadian karhutla di Kaltim tahun ini terus meningkat, dimana sejak Januari hingga 10 Agustus 2026 telah tercatat 196 kejadian dengan luas area terdampak mencapai 388,8 hektare.
Sebelum edaran ini, Pemprov Kaltim juga telah menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi sejak 1 April 2026. []



