Bambang Patijaya Dorong Perpres Jadi Payung Hukum Pembelian Timah Rakyat

Berita GolkarKapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, mendukung langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

Menurut Bambang, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjadi jalan keluar atas persoalan pembelian timah masyarakat yang saat ini terkendala kuota produksi PT Timah.

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang dikutip pada Sabtu (22/8/2026), dikutip dari Viva .

Bambang menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut nantinya menjadi payung hukum berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung.

Pasalnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah habis kuota produksinya. Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah hasil produksi masyarakat telah terlanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan. Diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari enam bulan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Bambang, kebuntuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar di lapangan. Salah satunya kembali maraknya penyelundupan timah yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Pulau Belitung.

“Akibat buntunya situasi di lapangan, penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial,” katanya.

Karena itu, Bambang menilai Perpres dapat memberikan ruang bagi PT Timah untuk membeli timah masyarakat sembari perusahaan menyelesaikan perbaikan administrasi dan mengajukan perubahan RKAB. Namun, menurutnya, diskresi tersebut perlu dibatasi dengan jangka waktu tertentu, yakni selama satu tahun.

“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kumham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini.

Meski demikian, Bambang menekankan pemerintah dan PT Timah tetap harus segera menyelesaikan persoalan mendasar, khususnya proses eksplorasi serta perbaikan dokumen geologi.

“Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan PT Timah terkait pembelian timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Tim kecil tersebut dipimpin Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan.

“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya Peraturan Presiden,” kata Yusril pada Selasa (18/8/2026). []