Berita Golkar – Kasus perundungan (bullying) terhadap anak di Kabupaten PEMALANG, Jawa Tengah, memicu respons keras dari legislator.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Doni Akbar, mendesak seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah tegas dan tidak menganggap enteng tindakan kekerasan pada anak.
Doni menegaskan bahwa aksi kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, anak-anak memiliki hak mendasar untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum serta sosial.
“Tidak ada alasan yang membenarkan perundungan, terlebih ketika korbannya adalah seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” kata Doni dalam keterangan, Minggu (4/9/2026), dikutip dari RadarPekalongan.
Dampak Psikologis dan Mitos ‘Kenakalan Biasa’
Lebih lanjut, Doni menyoroti kekeliruan persepsi publik yang kerap melabeli tindakan perundungan sebagai bentuk kenakalan remaja biasa.
Doni mengingatkan bahwa pembiaran terhadap bullying berpotensi memicu trauma psikologis jangka panjang, mengganggu masa depan, hingga mengancam jiwa korban.
Oleh karena itu, penanganan kasus di Pemalang dinilai harus menjadi preseden bagi penegakan perlindungan anak di daerah lain.
“Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai kenakalan biasa. Harus ditangani secara serius, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menekankan agar proses penyelesaian tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum maupun pendampingan psikososial.
Mendorong Kolaborasi Multi-Pihak
Guna menciptakan ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak, Doni mendorong sinergitas lintas sektor di Kabupaten Pemalang—mulai dari pihak sekolah, pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, hingga institusi keluarga.
Langkah preventif dan intervensi dini dianggap kunci utama agar mata rantai kekerasan pada anak dapat diputus.
“Jangan menunggu korban berikutnya. Jangan menunggu tragedi berikutnya. Lindungi anak-anak kita hari ini, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga,” tutur Doni.
Perlindungan Anak
* Perlindungan Hukum Anak: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara serta denda.
* Layanan Pengaduan: Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan perundungan dan kekerasan anak di wilayah Jawa Tengah, pelaporan dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat, Unit PPA Polres Pemalang, atau hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA. []



