Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendapat peran penting dalam pelaksanaan aturan baru mengenai ekosistem ojek online (ojol).
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojol. Kementerian UMKM juga akan mengawal hubungan kemitraan yang melibatkan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga merchant atau pelaku usaha yang memanfaatkan layanan berbasis platform digital.
Maman menegaskan, pengawalan terhadap perjanjian kemitraan menjadi salah satu tugas utama kementeriannya setelah Perpres tersebut diterapkan.
“Kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang di Perpres ini yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman saudara-saudara kita para ojek online dan ini menjadi kunci penting untuk menurunkan atau mendetailkan yang ada di dalam perpres,” kata Maman di DPR, Kamis (8/10/2026), dikutip dari viva.
Maman Kawal Perjanjian Kemitraan Ojol
Maman menjelaskan, pemerintah telah melalui proses panjang untuk menyempurnakan Perpres yang mengatur perlindungan dan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
Menurutnya, aturan baru tersebut kini tidak hanya berbicara mengenai transportasi orang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang serta produk makanan yang menjadi bagian dari aktivitas platform digital.
Seluruh pengaturan tersebut nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Karena itu, Kementerian UMKM akan memiliki peran penting dalam memastikan perjanjian kemitraan antara pihak-pihak dalam ekosistem tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Maman mengatakan proses penyusunan aturan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikator dan para pengemudi ojol. Selain pengemudi, pemerintah juga memperhatikan kepentingan merchant dan UMKM yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Kami sangat hati-hati dalam mengambil langkah ini, karena demi kepentingan orang banyak yang terlibat di dalam ekosistem ini,” ujar Maman.
Maman Pimpin Forum Tiga Kementerian Peran Maman dalam mengawal ekosistem ojol juga diperkuat dengan pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum tersebut akan dibentuk agar kementerian yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Perpres dapat melakukan koordinasi secara lebih baik.
Forum itu akan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Maman Abdurrahman ditunjuk sebagai pihak yang akan memimpin forum tersebut.
“Supaya sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco.
Forum tersebut dibutuhkan karena masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam mengatur layanan berbasis ojol.
Kemenhub Atur Tarif Angkutan Orang
Kementerian Perhubungan tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan layanan transportasi orang yang disediakan oleh ojol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya bertugas mengatur tarif untuk layanan tersebut. Ketentuan mengenai biaya platform juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan sejak 1 Juli dan tercantum dalam Perpres.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah biaya platform sebesar 8 persen. Dudy mengatakan pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online, khususnya untuk layanan roda dua.
Tarif yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan juga nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Komdigi Atur Pengantaran Barang dan Makanan
Sementara itu, pengaturan jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komdigi. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem platform digital.
Berdasarkan Pasal 11 ayat 4 Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi ketika menjalankan layanan.
Komdigi juga akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembentukan tarif oleh platform.
Nezar menyebut aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistemnya.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit 31 Desember
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial serta ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Perpres tersebut. []



