Zulfikar Arse Sadikin Tegaskan Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Zulfikar Arse Sadikin merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari tertib konstitusi.

“Kita menghormati putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Putusannya kan jelas, bahwa MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU terkait syarat pendidikan Wapres Gibran,” ujar Zulfikar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Golkar dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Bang Zul itu, putusan MK termasuk pertimbangan di dalamnya tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan atau impeachment Gibran sebagai wakil presiden.

“Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” terang Bang Zul, dikutip dari JPNN.

Lebih lanjut, Bang Zul menjelaskan bahwa pemberhentian atau pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” imbuhnya.

Bang Zul mengusulkan perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman. Saat ini, sudah banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Karenanya, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodir talenta muda masa depan Indonesia tersebut,” jelas Bang Zul.

Zulfikar Arse Sadikin nilai putusan MK soal ijazah Gibran tak bisa jadi dasar pemakzulan wapres.