Robert J. Kardinal Berhasil Perjuangkan 42 Ribu Siswa di Papua Barat Terima Beasiswa PIP

Berita GolkarKader Partai Golkar Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal berhasil memperjuangkan 42.00 siswa menjadi penerima dana dari PIP tahun 2023. Ini membuat masyarakat Papua Barat Daya sangat berantusias untuk mempertahankan Robert Kardinal di posisi saat ini.

Selama 3 periode Robert Joppy Kardinal sebagai anggota DPR RI sudah banyak yang ia lakukan untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya. Mulai dari bantuan Sembako, kepada masyarakat umum tak pandang bulu. Lalu Beasiswa untuk anak sekolah dan bantuan lainnya kepada warga Papua. Ini fakta bukan janji.

Tahun 2023 ini 42 ribu siswa dan mahasiswa dapat bantuan beasiswa dari upaya kader Partai Golkar tersebut. Kardinal mengatakan, PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar. Ini adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Program ini dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Untuk bisa mendapat bantuan PIP, siswa harus terdaftar dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Apa Itu PIP?

Ia menjelaskan, seperti yang sudah disebutkan di atas, jika PIP adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar dari pemerintah. Tiap peserta didik penerima PIP berhak memperoleh biaya personal pendidikan yang mencakup perlengkapan sekolah.

Atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi. Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. Lebih jelasnya, berikut sasaran utama penerima PIP: Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Peserta didik dari keluarga miskin. Atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.

Yakni dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah. Adapun besaran dana yang diterima para peserta didik ialah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp juta untuk jenjang SMA. Dana ini adalah total dalam setahun. Maka, siswa kelak akan mendapatkannya 12 bulan sekali.

Syarat Penerima PIP

Ada beberapa syarat penerima dana PIP, yaitu:

1. Berusia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau musibah.

3. Harus terdaftar sebagai peserta didik di tingkat pendidikan formal SD/SMP/SMA/SMK/sederajat maupun pendidikan non formal.

4. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).Cara Cek Nama Penerima PIPBagi peserta didik penerima dana PIP.

Mereka bisa mengecek nama masing-masing dengan beberapa langkah berikut ini:

1. Buka situs web PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id

2. Setelah itu masukkan data di kolom yang tersedia, meliputi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir serta nama ibu kandung

3. Selanjutnya, klik ‘Cari’

4. Selesai, nama penerima dana PIP akan muncul.

l. Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Cara Perbaikan Data untuk PIP

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, maka siswa bisa melakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP.

Berikut ini langkah-langkahnya:

Buka laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai dengan data Dapodik Klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data Lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK Cek NPSN sekolah yang sesuai Dapodik di referensi.data.kemdikbud.go.id, sementara NIK dan nama siswa harus sesuai data Dukcapil.

Klik Lihat Data Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, Klik tombol biru Profil untuk cek NISN, nama, tempat lahir, jenis kelamin, dan status aktif Di halaman Verifikasi Data Peserta Didik, cek apakah NIK, nama, tepat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin, sudah sesuai data Dukcapil.

Cek juga apakah data NIK ibu, ayah atau wali beserta namanya sudah sesuai dengan data Dukcapil Jika tidak sesuai, cek kebenaran data ke Dukcapil Ajukan perbaikan data spasial tempat tinggal dengan cara memindahkan titik lokasi ke titik lokasi rumah sesuai alamat di Kartu Keluarga.

Koordinat akan otomatis terisi. Beri tahu pihak sekolah tentang pemindahan titik lokasi ini. Klik tombol Klik di Sini untuk Validasi Data agar sistem melakukan validasi data yang diisikan dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika ada data yang tidak sesuai, lakukan perbaikan data ke Dukcapil.

Jika semua data sudah sesuai, klik kotak persetujuan pengajuan perubahan data sesuai formulir. Klik tombol ‘Klik di Sini’ untuk Melakukan Pengajuan Perubahan Data.

Progres pengajuan perbaikan dapat dipantau di halaman utama. Kemudian, status diterima atau ditolak sekolah bersangkutan juga akan disampaikan beserta keterangan di kolom pengajuan. {sbr}