Menperin Agus Gumiwang: P3DN Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 1,71 Persen

Berita Golkar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu senjata utama pemerintah untuk memperkuat industri manufaktur nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan simulasi Badan Pusat Statistik (BPS), pengalihan belanja pemerintah dan BUMN senilai Rp400 triliun dari produk impor ke produk dalam negeri berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 1,71% dan menghasilkan tambahan output ekonomi sebesar Rp627,58 triliun.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, P3DN tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi telah menjadi strategi nasional untuk memperkuat struktur industri Indonesia.

“Setiap belanja terhadap produk dalam negeri akan memberikan efek berganda yang menggerakkan sektor industri, meningkatkan permintaan bahan baku lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agus saat membuka P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Industry.

Menurut Menperin Agus, tantangan industri manufaktur semakin berat akibat ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, perubahan iklim hingga derasnya produk impor yang membanjiri pasar domestik. Padahal, sekitar 78,39% produk manufaktur Indonesia masih dipasarkan di dalam negeri.

Karena itu, ia menilai pasar domestik harus menjadi kekuatan utama untuk menjaga keberlangsungan industri nasional.

“Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Agus menjelaskan, penguatan industri tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi industri kecil dan menengah (IKM), UMKM, industri permesinan hingga sektor jasa pendukung melalui peningkatan penggunaan bahan baku, komponen, mesin, dan jasa lokal.

Kemenperin mengungkapkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa setiap Rp1 belanja produk dalam negeri mampu menciptakan multiplier effect sebesar 2,2 kali terhadap perekonomian nasional. Dengan kata lain, setiap Rp1 yang dibelanjakan dapat menghasilkan output ekonomi hingga Rp2,2.

Selain itu, simulasi BPS menunjukkan apabila belanja pemerintah dan BUMN sebesar Rp400 triliun yang selama ini digunakan untuk membeli produk impor dialihkan ke produk dalam negeri, maka ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh 1,71% lebih tinggi dengan tambahan output mencapai Rp627,58 triliun.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan apabila dialokasikan untuk produk impor,” tegas Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi komitmen Pertamina Group yang menjadikan penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari strategi pengadaan perusahaan.

Sepanjang 2025, Pertamina mencatat realisasi belanja produk dalam negeri mencapai Rp531,5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp309,6 triliun dialokasikan untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.

Sementara itu, pengadaan barang dan jasa melalui platform digital untuk UMKM mencapai Rp14,2 triliun. Menurut Agus, langkah Pertamina memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan utilisasi industri nasional, memperkuat rantai pasok domestik, serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

Di tengah meningkatnya persaingan global, Agus juga menilai Indonesia perlu memperkuat instrumen perlindungan industri nasional melalui penerapan standar teknis, pengawasan impor, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga optimalisasi kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Selain itu, pemerintah terus mempercepat reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 21 Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 56.555 sertifikat TKDN yang mencakup lebih dari 7.000 perusahaan industri.

Reformasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, yang menyederhanakan proses sertifikasi agar lebih cepat, mudah, sederhana, dan efisien.

“Reformasi TKDN dibangun di atas empat pilar utama, yaitu insentif, sederhana, mudah, dan cepat. Melalui reformasi ini kami ingin meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses sertifikasi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Agus.

Menutup sambutannya, Agus mengajak seluruh kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan dunia usaha menjadikan P3DN sebagai gerakan nasional untuk memperkuat industri dalam negeri. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *