Umbu Rudi Kabunang: Tanpa RTRW, Investasi Terhambat dan Konflik Lahan Sulit Dihindari

Berita Golkar – Pembangunan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran. Yang tak kalah mendasar adalah kepastian mengenai arah pemanfaatan ruang. Tanpa rencana tata ruang yang memiliki kekuatan hukum, investasi berisiko tersendat, konflik pemanfaatan lahan sulit dihindari, sementara upaya menjaga keseimbangan lingkungan menjadi semakin kompleks.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, Rabu (22/7/2026).

Setelah meninjau Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kupang, rombongan Komisi XIII melanjutkan agenda dengan rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Nusa Tenggara Timur (NTT), antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Menurutnya, RTRW merupakan fondasi yang menentukan arah pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan pembangunan berlangsung tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Umbu Rudi, dikutip dari SelatanIndonesia.

Ia menjelaskan, keberadaan RTRW menjadi acuan utama dalam menentukan peruntukan kawasan, mulai dari permukiman, pertanian, industri, perdagangan, kehutanan, pertambangan, hingga kawasan lindung. Dengan kepastian tersebut, potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang selama ini kerap memicu sengketa lahan dapat diminimalkan.

Lebih jauh, kejelasan tata ruang juga menjadi prasyarat penting bagi iklim investasi. Berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang lainnya, pada dasarnya bergantung pada kesesuaian dengan RTRW. Tanpa regulasi yang jelas, proses investasi berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum.

Namun, menurut Umbu Rudi, fungsi RTRW tidak berhenti pada aspek administratif maupun investasi. Tata ruang juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Melalui RTRW, pemerintah menetapkan kawasan lindung, daerah resapan air, sempadan sungai, kawasan pesisir, hingga wilayah rawan bencana agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.

“Kalau tata ruang tidak disiapkan dengan baik, pembangunan akan kehilangan arah. Konflik lahan meningkat, investasi terhambat, sementara kerusakan lingkungan semakin sulit dicegah,” ujarnya.

Bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakter kepulauan dengan potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, keberadaan Perda RTRW dinilai memiliki arti strategis. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menentukan kawasan pengembangan ekonomi sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian sumber daya alam. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *