Dinamika Baru di DPRD Banjarbaru, Partai Golkar Resmi Usulkan Syahrial Duduki Kursi Ketua

Berita Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi mengumumkan usulan pergantian Ketua DPRD sisa masa jabatan 2024-2029 dari Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra kepada Muhammad Syahrial.

Pengumuman usul pergantian pucuk pimpinan DPRD yang berasal dari Partai Golkar itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).

“Pengumuman yang kami sampaikan berupa pengusulan pergantian, bukan pemberhentian. Artinya saya masih tetap menjabat ketua dewan sampai dilakukan penetapan secara sah Ketua DPRD baru,” ujar Rizky usai paripurna, dikutip dari Antaranews.

Menurut Rizky, pergantian posisi Ketua DPRD itu berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Banjarbaru dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah ditandatangani ketua umum partai.

Rizky menegaskan, dirinya tetap menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Ketua DPRD Banjarbaru hingga proses administrasi selesai dan dilakukan serah terima jabatan kepada pimpinan definitif yang baru.

“Mekanisme ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya tegaskan, tidak mengundurkan diri dan juga tidak berhenti, melainkan menyampaikan pengumuman terkait pergantian ketua sebagaimana usulan,” tuturnya.

Dikatakan Rizky, surat yang diterima dari DPP Partai Golkar tidak memuat keterangan pelanggaran maupun sanksi terhadap dirinya, melainkan murni kebijakan internal partai dalam rangka penyegaran organisasi.

“Tertulis dalam surat DPP Golkar, pergantian murni penyegaran dan saya sama sekali tidak ada melakukan pelanggaran atau dijatuhi sanksi sehingga pertimbangan pergantian hanya penyegaran,” sebutnya.

Disebutkan Rizky, yang menjabat Ketua DPRD sejak Oktober 2022 itu, sesuai surat DPP Partai Golkar nama anggota DPRD Muhammad Syahrial yang diusulkan mengisi jabatan Ketua DPRD Banjarbaru menggantikannya.

“Kami adalah petugas partai dan siap menerima keputusan yang ditetapkan DPP Partai Golkar. Soal penugasan dimana nantinya di komisi, kita lihat perkembangan dan dinamika setelah pergantian,” ucapnya diplomatis.

Ditambahkan Rizky, proses selanjutnya diteruskan melalui berita acara oleh Sekretariat DPRD kepada Pemkot Banjarbaru kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalsel sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Seluruh tahapan pergantian pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kota Banjarbaru. Soal kapan waktunya menunggu semua prosesnya selesai,” katanya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *