Heru Tjahjono Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Semena-mena

Berita GolkarFraksi Partai Golkar Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) diatur sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono mengatakan, PHK tidak boleh menjadi pilihan pertama perusahaan. Sebaliknya, PHK harus dilakukan setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit ditempuh.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib diatur sebagai langkah paling akhir (ultimum remedium) setelah seluruh upaya efisiensi dan perundingan bipartit dilakukan,” ujar Heru kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

“RUU juga harus menjamin proses perselisihan yang berkeadilan serta kepastian pembayaran hak pesangon bagi pekerja,” sambungnya, dikutip dari Kompas.

Selain itu, lanjut Heru, Golkar juga mendorong agar agar batas maksimal masa kerja bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diatur langsung dalam Undang-Undang. “Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah,” ucap Heru.

Kemudian, Golkar juga meminta pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) diperketat, dengan membatasi penggunaannya hanya untuk keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal.

“RUU harus mempertegas kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan yang nyata, serta menutup pintu TKA untuk jabatan-jabatan pelaksana dan personalia,” kata Heru.

Heru mengungkapkan bahwa Golkar juga mengusulkan agar hak istirahat mingguan dan skema cuti panjang, ditegaskan kembali dalam undang-undang. Selain itu, hak cuti keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit diminta tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan pekerja.

“RUU Ketenagakerjaan juga harus memberikan garis batas yang terang antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core),” kata Heru.

Terkait pengupahan, kata Heru, Golkar mengusulkan agar penghitungan upah minimum kembali mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Heru menambahkan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win Solution bagi pekerja dan pelaku usaha,” pungkas Heru.

Diberitakan sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar rapat internal Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Rapat digelar di ruang Komisi IX DPR RI di masa reses.

“Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu kan. Nah, ini Panjanya lagi kerja nih sekarang,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, ditemui wartawan seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IX membahas seluruh materi yang diusulkan oleh serikat pekerja. Selain itu materi krusial seperti outsourcing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga menjadi fokus pembahasan oleh Panja.

“Jadi memang kita dalam apa namanya, melakukan tugas kita di Panja ini tentu seluruh masukan-masukan dari akademisi, serikat pekerja, maupun pemerintah juga ya, Apindo dan lain sebagainya juga kita rangkum, ya, untuk bisa menjadi kerangka acuan kerja kita nanti dalam membuat undang-undang,” ucapnya.

Irma menyebutkan, Panja dijadwalkan akan menggelar rapat dari tanggal 27 Juli-4 Agustus 2026. “Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR kan,” ucapnya.

Menurutnya RUU Ketenagakerjaan mendesak untuk segera diselesaikan, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal selama dua tahun.

“Karena memang undang-undang ini kan Oktober harus sudah selesai, maka naskah akademiknya yang sudah disiapkan BKDK dan seluruh usulan-usulan dari pakar, serikat pekerja, maupun dari pemerintah dan Apindo juga sudah masuk semua,” jelasnya.

“Jadi kita membahas di Panja dulu, sebelum kemudian nanti akan kita lanjutkan di pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU),” imbuhnya.

Heru mengatakan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, putusan MK telah memberikan arah yang jelas bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi yang lebih berimbang.

“Putusan MK memberikan mandat yang sangat jelas: perlindungan tenaga kerja kita harus diperkuat tanpa mengabaikan realitas dunia usaha. Fraksi Partai Golkar berkomitmen memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru ini melahirkan win-win solution bagi pekerja dan pelaku usaha,” tegas Heru.

Selain mengusulkan pengaturan mengenai PHK, Fraksi Partai Golkar juga mengajukan sejumlah poin lain dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Golkar meminta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dibatasi hanya untuk keahlian tertentu yang belum dimiliki tenaga kerja lokal.

Fraksi tersebut juga mengusulkan kewajiban alih teknologi melalui program pendampingan serta melarang TKA mengisi jabatan pelaksana dan personalia. Di bidang hubungan kerja, Golkar mendorong agar aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memuat batas maksimal masa kontrak secara tegas di dalam undang-undang.

“Aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki batasan durasi maksimal yang tegas di dalam undang-undang, bukan sekadar aturan turunan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian karier bagi pekerja dan mencegah praktik kontrak berkepanjangan tanpa arah,” ujar Heru.

Golkar juga mengusulkan agar hak istirahat mingguan serta kepastian skema cuti panjang kembali ditegaskan dalam undang-undang. Selain itu, hak cuti keagamaan, cuti melahirkan, dan cuti sakit diminta tetap terlindungi tanpa mengurangi hak pengupahan pekerja.

Dalam isu alih daya, Golkar meminta RUU Ketenagakerjaan memberikan batas yang jelas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang. Fraksi tersebut juga mengusulkan penerapan prinsip keberlanjutan masa kerja (Transfer of Undertakings Protection of Employment atau TUPE) saat terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa alih daya.

Sementara itu, dalam aspek pengupahan, Golkar mengusulkan agar perhitungan upah minimum kembali memasukkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Fraksi tersebut juga meminta peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat.

Heru menambahkan, Fraksi Partai Golkar akan menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari serikat pekerja, akademisi, pemerintah, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), selama pembahasan RUU berlangsung.

“Golkar ingin memastikan bahwa iklim kerja Indonesia makin manusiawi dan sejahtera, sementara roda perekonomian nasional dapat terus bertumbuh dengan cepat dan berdaya saing,” tutup Heru.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan untuk membahas materi muatan regulasi tersebut. Panja dijadwalkan menggelar rapat pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan menghimpun masukan dari akademisi, serikat pekerja, pemerintah, dan Apindo.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu segera dituntaskan karena Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat hingga Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *