Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pencapaian kembali dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 Kemenperin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-18 secara berturut-turut yang diperoleh Kemenperin sejak Tahun Anggaran 2008 hingga Tahun Anggaran 2025.
“Capaian opini WTP tentunya kami syukuri. Namun, bagi kami, opini WTP bukan semata-mata sebuah pencapaian, melainkan amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Perindustrian,” ujar Menperin dalam keterangannya dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2026), dikutip dari AntaraNews.
Menperin menegaskan, raihan opini WTP tidak berarti menghentikan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan. Hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 masih memuat sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari beberapa temuan yang disampaikan, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sesuai dengan ketentuan. Kami juga akan memastikan proses tindak lanjut dilakukan secara terukur dan dipantau secara berkala,” katanya.
Kemenperin akan menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemenperin akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh masing-masing unit terkait dan melaporkannya kepada BPK secara berkala hingga seluruh rekomendasi dapat diselesaikan.
Komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan juga tercermin dari rekam jejak Kemenperin dalam menuntaskan rekomendasi BPK.
Sejak 2005 hingga 2025, BPK telah menyampaikan sebanyak 590 rekomendasi kepada Kemenperin. Berdasarkan hasil pemantauan sampai dengan Semester II Tahun 2025, seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.
Disampaikan dia pula, di tengah penguatan tata kelola internal, sektor industri pengolahan nonmigas juga terus menunjukkan peran strategis terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri pengolahan nonmigas pada Triwulan II 2026 tumbuh 5,32 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.
Industri pengolahan nonmigas menjadi sumber pertumbuhan terbesar bagi perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 0,97 poin persentase. Kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 16,83 persen atau setara Rp1.102,88 triliun.
Dari sisi investasi, realisasi investasi industri pengolahan nonmigas pada Triwulan II 2026 mencapai Rp199,48 triliun atau 38,98 persen dari total investasi nasional.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juni 2026, nilai ekspor industri pengolahan nonmigas mencapai 115,50 miliar dolar AS atau 82,03 persen dari total ekspor nasional.Menurut Menperin, peningkatan kinerja industri harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola pemerintahan.
Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan program dan kebijakan Kemenperin berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri nasional.
“Industri manufaktur memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, capaian kinerja industri perlu diimbangi dengan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. WTP menjadi bagian dari tanggung jawab kami untuk terus melakukan perbaikan, bukan menjadi alasan untuk berhenti berbenah,” tegasnya. []



