Berita Golkar – Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028 untuk memberi kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan aturan tersebut.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghindari beban berlebihan bagi UMKM, sebagaimana dilansir dari DetikFinance, Kamis (22/10/2026).
Maman menyebut banyak pelaku UMKM belum siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal, sementara biaya pengurusan sertifikat juga menjadi kendala. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Maman menjelaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun, evaluasi terhadap kondisi pelaku usaha mendorong pemerintah menyesuaikan jadwal penerapannya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal bukan aturan yang pertama kali diperkenalkan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto. Penundaan dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan masukan pelaku usaha dan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurut Maman, Presiden meminta kementeriannya menangguhkan tenggat sebelumnya demi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Ia menyebut biaya sertifikasi sebagai salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam penerapan kewajiban tersebut.
Data Kementerian UMKM mencatat akumulasi penerbitan sertifikat halal mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha. Sementara itu, jumlah produk yang telah tersertifikasi halal diperkirakan sekitar 16 juta, angka yang menurut Maman masih jauh dari target keseluruhan.
“Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya, ini masih jauh sekali dari yang kita,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
“Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kita pikirkan dan siapkan. Karena faktanya hari ini beberapa UMKM kita lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang sedang kita cari, solusi dan caranya langkah terbaiknya seperti apa,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan penyesuaian tenggat dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal nasional dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri.
Selain mengatur perpanjangan bagi usaha mikro dan kecil, perubahan peraturan tersebut menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penerapannya mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. []



