MK Putus Gugatan Gibran Tak Dapat Diterima, Agun Gunandjar Harap Polemik Disikapi Proporsional

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara jujur dan jernih, terlepas dari kepentingan politik apa pun.

Pernyataan Agun disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Agun menilai perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional karena muncul setelah proses Pilpres 2024 selesai dan pemerintahan sudah berjalan.

“Untuk menyikapinya kita perlu jujur dan jernih, terlepas dari kepentingan apa pun. Mengingat perkara ini muncul pasca selesainya Pilpres dan pemerintahan sudah berjalan,” kata Agun, Rabu (7/10/2026).

Menurut Agun, persoalan tersebut juga perlu ditempatkan sesuai konteks kelembagaan yang sedang berjalan di DPR.

Komisi II DPR saat ini tengah berfokus menangani pembahasan Undang-Undang Pemilu. Agun mengatakan penanganan agenda tersebut menjadi salah satu prioritas komisinya.

“Komisi II sedang fokus tangani UU Pemilu,” ujarnya Politisi Partai Golkar itu.

Agun menambahkan, DPR juga akan segera menetapkan pimpinan Panitia Kerja (Panja) yang menangani pembahasan UU Pemilu.

“Besok penetapan pimpinan Panja-nya,” kata Agun.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.

Suhartoyo mengatakan putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).

Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, pertimbangan hakim memuat temuan penting terkait dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan para pemohon.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Dokumen yang diajukan, termasuk certificate of attendance, dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Hakim Konstitusi Adies Kadier menjelaskan temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” kata Adies.

Atas dasar itu, MK tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan setara SMA tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana Cs

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Dalam persidangan, Denny mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada KPU berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen yang secara eksplisit menunjukkan kelulusan.

Surat tersebut menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak menyatakan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

Selama persidangan, MK mendengarkan keterangan KPU sebagai termohon, Bawaslu, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, para saksi dan ahli.

MK juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia. []