8 Legislator Partai Golkar dengan Masa Jabatan Terlama di DPR RI, Agun Gunandjar Tujuh Periode

Berita Golkar – Pengabdian panjang di parlemen menjadi salah satu penanda perjalanan politik sejumlah legislator senior Partai Golkar. Di tengah dinamika politik nasional, pergantian pemerintahan, serta perubahan komposisi parlemen, mereka mampu mempertahankan kepercayaan pemilih selama beberapa periode berturut-turut.

Rekam jejak tersebut tidak hanya menunjukkan konsistensi dalam kontestasi elektoral, tetapi juga merekam keterlibatan mereka dalam proses legislasi, pengawasan pemerintahan, pembahasan anggaran, hingga perjuangan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan.

Sejumlah nama menonjol dalam perjalanan panjang tersebut, mulai dari Agun Gunandjar Sudarsa yang mencatatkan tujuh periode berturut-turut sebagai anggota DPR RI, hingga para legislator senior lain yang telah mengabdi selama lima atau enam periode.

Latar belakang dan bidang kerja mereka beragam, mulai dari pendidikan, hukum, perekonomian, hingga pengelolaan anggaran negara. Berikut profil delapan legislator senior Partai Golkar yang memiliki rekam jejak panjang di lembaga legislatif nasional.

Agun Gunandjar Sudarsa: Tujuh Periode dan Rekor MURI

Tujuh periode berturut-turut di DPR RI menjadi catatan yang membedakan Agun Gunandjar Sudarsa dari banyak legislator lainnya. Politikus kelahiran Bandung, 13 November 1958, ini telah menjadi anggota DPR sejak 1997 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat X.

Konsistensi tersebut mendapat pengakuan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 26 Oktober 2024. Berbekal pengalaman panjang di parlemen dan latar belakang pendidikan administrasi serta hukum, Agun terus menempati posisi strategis dalam kerja legislatif. Pada September 2026, ia ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memperpanjang kiprahnya dalam pengawasan kebijakan pemerintahan dan urusan dalam negeri.

Ferdiansyah: Lebih dari Dua Dekade Mengawal Pendidikan dan Kebudayaan

Bagi Ferdiansyah, perjalanan panjang di DPR RI berjalan seiring dengan konsistensinya mengawal isu pendidikan dan kebudayaan. Terpilih sebagai anggota DPR sejak 1999, ia telah menjalani enam periode berturut-turut hingga 2024–2029. Legislator kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965, ini mewakili daerah pemilihan Jawa Barat XI sejak 2009 dan kembali bertugas di Komisi X DPR RI, yang antara lain membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, serta olahraga.

Latar belakang pendidikan ekonomi dan manajemen, pengalaman profesional, serta keterlibatannya dalam organisasi kepemudaan seperti KNPI, AMPI, dan AMPG turut membentuk perjalanan politiknya. Di luar tugas komisi, Ferdiansyah juga dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Kahar Muzakir: Pengalaman Legislatif dari DPR hingga Pimpinan MPR

Perjalanan Kahar Muzakir menunjukkan bagaimana pengalaman panjang di parlemen dapat berlanjut ke posisi strategis di lembaga permusyawaratan negara. Setelah berkiprah sebagai anggota DPR RI sejak 2004, politikus kelahiran Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 10 Desember 1946, ini kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Ia kini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MPR RI sekaligus tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan. Sebelum menjadi legislator, Kahar menempuh pendidikan Teknik Mesin di IKIP Yogyakarta dan memiliki pengalaman profesional di sektor energi serta dunia usaha. Dalam perjalanan politiknya, ia juga pernah menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI, memimpin Fraksi Partai Golkar DPR RI, serta menduduki sejumlah posisi penting di struktur partai.

Muhidin Mohamad Said: Tiga Dekade dalam Perjalanan Parlemen Nasional

Lebih dari tiga dekade pengalaman di lembaga perwakilan nasional menjadikan Muhidin Mohamad Said salah satu figur senior Partai Golkar dengan rekam jejak legislatif yang panjang. Ia memulai pengabdiannya sebagai anggota MPR Utusan Daerah Sulawesi Tengah pada 1992, sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2004 dan bertahan hingga periode 2024–2029.

Legislator kelahiran 7 Oktober 1950 ini kembali mewakili Sulawesi Tengah dan dikenal memiliki pengalaman kuat dalam bidang anggaran serta perekonomian. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Wakil Ketua Komisi V selama dua periode, serta Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI pada periode 2019–2024. Pengalamannya di organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan kepengurusan Golkar melengkapi kiprahnya dalam pembahasan kebijakan fiskal dan alokasi anggaran negara.

Melchias Marcus Mekeng: Berpengalaman dalam Urusan Fiskal dan Anggaran Negara

Latar belakang profesional di sektor keuangan menjadi salah satu bekal utama Melchias Marcus Mekeng dalam menjalani karier politiknya. Lahir di Jakarta pada 8 Desember 1963, Mekeng terlebih dahulu berkiprah sebagai anggota MPR RI pada periode 1999–2004 sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2004. Ia kemudian mempertahankan kursinya selama lima periode berturut-turut hingga 2024–2029, mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I.

Di parlemen, Mekeng pernah menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI pada 2010–2012 dan Ketua Komisi XI DPR RI pada 2016–2019. Pengalamannya dalam pembahasan anggaran, kebijakan fiskal, dan sektor jasa keuangan turut diperkuat oleh perjalanan organisasi di Partai Golkar. Pada periode sekarang, ia juga dipercaya menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI dan Ketua Badan Penganggaran MPR RI.

Dewi Asmara: Legislator Perempuan dengan Latar Belakang Hukum

Dewi Asmara membangun kiprah politiknya dengan bertumpu pada pengalaman di bidang hukum, dunia usaha, dan organisasi. Sejak pertama kali terpilih menjadi anggota DPR RI pada 2004, ia berhasil mempertahankan kursinya selama lima periode berturut-turut hingga 2024–2029. Legislator kelahiran Jakarta, 29 Juni 1961, ini mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi sejak 2009.

Sebelum masuk parlemen, ia pernah berkarier di perusahaan dan firma hukum, setelah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam perjalanan legislatifnya, Dewi pernah bertugas di Komisi III dan Komisi IX DPR RI. Pada periode 2024–2029, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, dengan bidang kerja yang mencakup reformasi regulasi, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Robert Joppy Kardinal: Konsisten Membawa Aspirasi Papua ke Parlemen

Aspirasi masyarakat Papua menjadi salah satu fokus yang menandai perjalanan Robert Joppy Kardinal selama lima periode di DPR RI. Lahir di Sorong pada 7 April 1960, ia pertama kali terpilih sebagai anggota DPR pada 2004 dengan mewakili daerah pemilihan Papua Barat, sebelum kembali terpilih dari Papua Barat Daya pada Pemilu 2024 untuk periode 2024–2029.

Sebelum menekuni politik, Robert memiliki pengalaman panjang di dunia usaha dan pernah memimpin sejumlah perusahaan. Ia juga aktif dalam organisasi kepemudaan serta organisasi yang berafiliasi dengan Partai Golkar, termasuk KNPI, AMPG, Kosgoro, dan SOKSI. Saat ini, ia bertugas di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, olahraga, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam kiprahnya, Robert turut menyoroti akses pendidikan bagi masyarakat Papua, termasuk dukungan terhadap Program Indonesia Pintar dan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Gde Sumarjaya Linggih: Pengusaha yang Menapaki Lima Periode di DPR RI

Dari dunia usaha ke ruang pengambilan keputusan nasional, Gde Sumarjaya Linggih—yang akrab disapa Demer—telah menjalani perjalanan politik panjang bersama Partai Golkar. Lahir di Buleleng, Bali, pada 22 Oktober 1965, ia menjadi anggota DPR RI sejak 2004 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Bali. Pengalaman bisnis serta kiprahnya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali periode 2010–2015 menjadi bagian dari latar belakangnya dalam mengawal isu perdagangan, investasi, BUMN, dan persaingan usaha.

Di parlemen, Demer bertugas di Komisi VI DPR RI, sedangkan dalam organisasi partai ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bali pada Juli 2025. Pada Februari 2026, ia juga mengusulkan agar denda bagi pelaku praktik monopoli dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan, sehingga sanksi dapat mempertimbangkan skala usaha dan pelanggaran yang dilakukan.