Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ingin masyarakat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan, termasuk dalam mengurus persoalan pertanahan.
Menurut Nusron, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia harus menjadi kesempatan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dia bahkan menargetkan Indonesia dapat “merdeka” dari sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari mafia tanah hingga pengurusan yang berbelit-belit.
“Indonesia itu merdeka dari mafia tanah, Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit, Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan,” ujar Nusron saat peluncuran transformasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dikutip dari Kompas.
Nusron mengatakan, kepastian menjadi asas utama dalam transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurut dia, masyarakat yang datang ke kantor pertanahan harus mengetahui kapan permohonan atau persoalan tanah yang diajukan dapat diselesaikan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena layanan publiknya tidak pasti. Kita ngasih kepastian,” kata Nusron.
Layanan Pertanahan Harus Beri Kepastian Nusron menjelaskan, pelayanan publik merupakan salah satu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi pemerintah. Politisi Golkar itu mengibaratkan pelayanan pertanahan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang lainnya, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara. Itu namanya hak,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi layanan agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses yang tidak jelas kapan selesainya. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan Pengukuran Terjadwal yang kini telah berjalan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Melalui layanan tersebut, masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Bahkan, Nusron menyebut rata-rata masa tunggu secara nasional kini berada di kisaran nol hingga satu hari. Sebelumnya, menurut dia, masyarakat tidak memiliki kepastian mengenai kapan tanah mereka akan diukur.
“Dulunya masa tunggunya hanya tugas ngukur sama Allah SWT. Jelas tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat,” kata Nusron.
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari di 17 Kantah. Jawab Ekspektasi Masyarakat Nusron menegaskan, memberikan kepastian waktu saja belum cukup. Menurut dia, tujuan akhir dari transformasi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat.
“Kalau sudah pasti kan harus menjawab ekspektasi masyarakat. Kan esensi daripada pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah terus meningkat. Karena itu, aparatur negara harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan tersebut. Transformasi pelayanan pertanahan, lanjut Nusron, menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat di bidang pertanahan dapat terpenuhi.
“Ini salah satu ikhtiar untuk memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik,” kata Nusron.
Momentum HUT ke-81 RI pun digunakan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat berbagai perubahan tersebut, dengan harapan masyarakat tidak lagi menghadapi layanan pertanahan yang tidak pasti dan berbelit-belit. []



