Berita Golkar – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya belum menentukan langkah politik terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Golkar memilih menghormati proses hukum yang berjalan sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat menghadiri tasyakuran dan doa bersama dalam rangka HUT ke-62 Partai Golkar di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Bahlil mengatakan, belakangan ini muncul berbagai dinamika politik, termasuk gugatan sekelompok masyarakat terkait dokumen pendidikan Gibran.
Menurutnya, setiap pihak memiliki penafsiran dan kepentingan masing-masing yang perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum dan demokrasi.
“Khusus menyangkut politik, akhir-akhir ini banyak dinamika politik yang terjadi. Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah wakil presiden,” kata Bahlil, dikutip dari inilah.com.
Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses yang berlangsung harus dihormati. Sebagai partai politik, Golkar juga berkewajiban mematuhi mekanisme yang berlaku.
“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” ujarnya.
Bahlil mengatakan, Golkar akan mencermati perkembangan perkara tersebut sebelum menentukan sikap lebih jauh. Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam ranah hukum sehingga semua pihak perlu menghormati proses yang berjalan.
“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya. Ini masih di ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Bahlil juga menyebut langkah politik selanjutnya tidak akan ditentukan oleh satu partai saja.
Menurut dia, keputusan terkait tindak lanjut polemik tersebut bergantung pada kesepakatan atau konsensus para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Putusan MK Jadi Sorotan
Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK mempertimbangkan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran disebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Putusan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di DPR. Namun, Golkar belum menyampaikan keputusan lebih lanjut dan memilih menunggu perkembangan proses hukum serta komunikasi antarpimpinan partai politik di parlemen. []



