Siap Dibawa Ke Paripurna, Ahmad Doli Kurnia: RUU IKN Telah Hasilkan 16 Pasal Perubahan

Berita GolkarKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan dengan disetujuinya Revisi UU IKN ke Paripurna, DPR dapat memberikan  dukungan penuh agar pembangunan ibu kota negara bisa dipercepat dan semua pihak juga bisa turut terlibat. Meski demikian, Doli mengatakan dalam revisi ini pihaknya tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN.

“Supaya kawasan IKN ini juga punya kebermanfaatan buat masyarakat di sekitar, apalagi masalah soal Pertanahan itu harus clear betul. jadi ada beberapa catatan-catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN ini tetapi juga kita harus menjaga bahwa jangan sampai tanah dan lingkungan hidup disana tidak terjaga dengan baik,” kata Doli usai memimpin rapat kerja Komisi II di Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Disampaikan Doli, pihaknya selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan. “Kita laksanakan selama mulai dari tanggal 21 Agustus, jadi persis kira-kira 30 hari lah kita selesaikan undang-undang ini, dan itu kerja kita agak maraton, diskusi-diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kita juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar dan seterusnya, tadi malam juga kita (rapat) full dari seharian penuh,” sambung Doli.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam undang-undang yang lama terdapat beberapa isu perubahan, “diantaranya; soal kewenangan khusus, Pertanahan, soal pengelolaan keuangan, soal tata ruang, soal mitra kerja IKN di DPR, soal pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan,” pungkas Doli. {sumber}