Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menilai kondisi alih fungsi lahan persawahan di Provinsi Banten sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Menurut Nusron, lahan sawah yang semestinya menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan justru banyak berubah menjadi kawasan perumahan dan industri.
“Sudah enggak ada sawahnya lagi, karena sudah dikavling-kavling sama kawasan industri maupun oleh perumahan,” kata Nusron ditemui di Kantah Jakarta Barat, dikutip pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari Kompas.
Perubahan fungsi lahan pertanian secara masif tersebut turut membuat Banten kesulitan memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B merupakan lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan pangan pokok.
Perlindungan terhadap LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang bertujuan mempertahankan ketahanan, kemandirian, serta kedaulatan pangan nasional di tengah ancaman alih fungsi lahan.
Nusron menyebut, proses penetapan LP2B di Banten baru mencapai sekitar 75 persen. Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). “Kecuali satu provinsi, Banten, ini masih masalah. Banten sudah mentok di angka 75 persen, kurang 12 persen alias kurang sekitar 23.000 hektar,” ujar Nusron.
Kaji Opsi Penggantian Lahan Untuk mengatasi keterbatasan lahan sawah yang dapat ditetapkan sebagai LP2B di Banten, Kementerian ATR/BPN tengah mempertimbangkan opsi penggantian lahan pertanian di luar provinsi tersebut.
Skema ini menjadi salah satu alternatif yang sedang dikaji pemerintah mengingat ketersediaan lahan sawah di Banten semakin tertekan oleh ekspansi kawasan industri dan permukiman. Dalam skema tersebut, pengembang yang melakukan penggunaan atau perubahan fungsi lahan pertanian di Banten nantinya dapat diwajibkan menyediakan lahan pengganti di wilayah lain. Namun, mekanisme itu belum dapat diberlakukan karena masih membutuhkan kajian dari sisi hukum maupun teknis.
“Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji,” jelas dilansir dari Antara.
Nusron mengatakan, kemungkinan penggantian lahan pertanian di luar wilayah provinsi sebenarnya telah memiliki ruang dalam ketentuan undang-undang. Persoalannya, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah masih perlu menyusun aturan teknis sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.
“Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur itu gimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan, kita akan buatkan PP-nya untuk ke sana,” bebernya.
Jika hasil kajian nantinya menyatakan skema tersebut memungkinkan, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan rancangan PP sebagai payung hukum. Aturan tersebut diharapkan dapat memastikan proses penggantian lahan berjalan berdasarkan ketentuan yang terukur dan transparan, bukan dilakukan secara bebas.
Selain memberikan kepastian hukum kepada pemerintah, regulasi tersebut juga dapat menjadi pedoman bagi pengembang yang berkewajiban menyediakan lahan pengganti. Verifikasi LP2B Nasional Di tengah persoalan lahan pertanian di Banten, proses verifikasi LP2B secara nasional menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Nusron menargetkan verifikasi LP2B secara nasional dapat mencapai 87 persen pada tahun ini. Target tersebut bahkan diupayakan selesai lebih cepat dari amanat Peraturan Presiden yang menargetkan angka 87 persen pada 2029.
“Kita akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029, tapi akan kami selesaikan tahun ini,” kata Nusron.
Hingga saat ini, verifikasi LP2B secara nasional yang sudah dilakukan dan siap ditetapkan telah mencapai 86,08 persen. Artinya, pemerintah hanya membutuhkan tambahan kurang dari satu persen untuk mencapai batas minimal 87 persen. Verifikasi tersebut telah mencakup 29 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN masih melakukan percepatan di sejumlah provinsi yang belum menyelesaikan proses verifikasi. Selain LP2B, penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga telah mencapai sekitar 90 persen.
Penataan LSD menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian sekaligus mengendalikan perubahan fungsi sawah. Di sejumlah wilayah Pulau Jawa, capaian verifikasi LP2B bahkan sudah melampaui target nasional sebesar 87 persen. Namun, Banten masih menjadi satu-satunya provinsi yang tertinggal dengan capaian sekitar 75 persen.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari tekanan pembangunan kawasan industri dan perumahan yang terus mengurangi luas lahan sawah di wilayah tersebut. Semakin banyaknya lahan pertanian yang beralih fungsi membuat pemerintah menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan LP2B sesuai target yang telah ditetapkan.
Padahal, keberadaan lahan pertanian produktif tetap menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, percepatan verifikasi LP2B perlu dibarengi dengan kepastian dalam tata ruang dan administrasi pertanahan.
Langkah tersebut diperlukan agar lahan sawah yang masih produktif dapat tetap terlindungi di tengah perkembangan kawasan industri dan permukiman yang semakin pesat. Nusron optimistis percepatan penetapan LP2B dapat memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. []



